Tuesday, March 30, 2010

Pelanggaran Etikan Iklan Luar Ruang

Pasal-pasal yang menegaskan bahwa iklan luar ruang atau Media Luar Griya (out-of-home media)memiliki etika sebagai berikut menurut EPI (ETIKA PARIWARA INDONESIA)

Pasal 4.4.1
Hanya dapat dipasang pada lokasi atau tempat yang telah memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
Pasal 4.4.2
Wajib menghormati dan menjaga bangunan atau lingkungan yang dipelihara, dilindungi, atau dilestarikan, oleh pamong atau masyarakat, seperti bangunan atau monumen bersejarah, taman nasional, atau panorama alam, termasuk segala fasilitas dan akses langsungnya.
Pasal 4.4.3
iklan luar griya tidak boleh ditempatkan sedemikian rupa sehingga menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu ada di tempat itu.
Pasal 4.4.4
Tidak boleh di tempatkan bersebelahan atau amat berdekatan dengan iklan produk pesain.
Pasal 4.4.5
Fondasi, konstruksi dan panel pada iklan luar griya yang berbentuk papan iklan harus didirikan sesuai standart perhitungan sipil, dan mekanika yang menjamin keselamatan dan ketentraman masyararakat sekitarnya.
Pasal 4.4.6
Konstruksi maupun bidang iklan harus tampil harmonis secara fisik maupun estetika, terhadap bangunan. lingkungan atau kota, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Pasal 4.4.7
Iklan luar griya yang berbentuk papan iklan tidak boleh didirikan di median jalan, separator atau pulau jalan.
Pasal 4.4.8
Iklan luar griya tidak boleh menutupi pandangan pelalulintas, maupun terhadap rambu dan marka lalu lintas, maupun terhadap persimpangan jalan. lampu lalu lintas, perlintasan kereta api, maupun segala jenis perangkat pengatur lalu lintas lainnya.
Pasal 4.4.9
Penataan pencahayaan media luar griya tifak boleh menyilaukan mata pelalulintas.
Pasal 4.4.10
Iklan media luar griya tentang minuman keras hanya boleh dipasang pada lokasi atau tempat dengan khalayak khusus dewasa.

(referensi : EPI (ETIKA PARIWARA INDONESIA), Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia)

2 comments:

  1. Wah dulu aku pernah ikut belajar nie...berhubung masih ad hubungannya sama kerjaan ku hhe....Ternyata di desain Interior ad jg ya Sob....hhe....tp ada bagusnya juga soalnya ga kebayang tuh klo ga ada aturan.......

    ReplyDelete