Showing posts with label Department Communication. Show all posts
Showing posts with label Department Communication. Show all posts

Sunday, June 13, 2010

Buku Etika Periklanan "Gado-Gado Pelanggaran Iklan"

Buku "Gado-Gado Pelanggaran Iklan" Karya THEPI (Teropong Hukum dan Etika Pariwara Indonesia) Mahasiswa Komunikasi UMY Konsentrasi Advertising, adalah Buku yang mengungkap berbagai pelanggaran iklan yang ada di sekitar kita. Seperti contohnya Iklan Media elektronik, Media masa, iklan luar ruang, dan berbagai iklan yang ada.

"Buku yang mengulas lebih dalam sisi-sisi yang belum tergali dari sebuah iklan. Selain hal-hal teknis dan estetis, perlu juga nilai-nilai etika dari sebuah iklan"
Agoeng Noegroho (Dosen Ilmu Komunikasi Unsoed)

"Iklan itu kreativitas, tapi bukan berarti tanpa batas. Kreativitas dengan kualitas, bukan sekedar membodohi masyarakat dengan klaim paling benar atau yang paling baik Etika periklanan, aturan, regulasi seharusnya tidak membatasi kreativitas pekerja iklan. Buku ini memberikan tantangan bagi pekerja iklan untuk menciptakan ide segar dan kreativitas dengan tetap dalam koridor etika periklanan"
Krisna Mulawarman (Broadcasting Center Ikom UMY)

Dunia iklan memang selalu menarik untuk di ulas, termasuk berbagai permasalahan yang ada di dalamnya. sungguh luar biasa ketika para Mahasiswa Komunikasi UMY mampu untuk mengupasnya dan meramu dalam sebuah buku. Sungguh sebuah karya yang patut untuk diacungi jempol, karena tak banyak pemuda sekarang yang mau untuk menulis"
Moch. Syifa (Wartawan Radar Kediri, Jawa Pos Group)

"Kumpulan tulisan anak-anak muda dari Jurusan Ilmu Komunikasi konsentrasi Periklanan UMY ini, sebagai bungan rampai tentang etika periklanan, sangan menarik karena "down to Earth", dari peristiwa sehari-hari dunia periklanan. Sebagai karya akademik tentu patut untuk diapresiasikan, sekaligus juga perlu untuk dikritik, sebagai bagian dari tradisi akademis. Diapresiasikan karena mampu menghasilkan karya akademis, yang tidak terbuang percuma sebagai tugas sehari-haru kampus, sekaligus secara jeli mampu mengangjat peristiwa sehari-hari si masyarakat (bukan menara gading). Perlu dikritik, sebagai karya akademis, karena dalam buku ini, khususnya para penulis, perlu untuk memiliki "Metodologi" untuk melakukan pembingkaran/pelanggaran etika periklanan tersebut, untuk mengatakan tidak serta merta mengatakan melakukan pelanggaran. Setidaknya ada "alat buku" yang digunakan sebagai cara sistematis melakukan kajian / telaah"
Setio Budi HH (Dosen Ilmu Komunikasi UAJY, UMY dan UIN serta Pj Ketua BPCPerhumasan Yogyakarta dan Wakil Ketua Bidang Litbang Aspikom)

"Gado-Gado Pelanggaran Iklan"
THEPI
(Teropong Hukun dan Etika Pariwara Indonesia)
Mahasiswa Komunikasi UMY "Advertising"
Harga : @ Rp. 20.000,- 
(Blm Termasuk Ongkos Kirim)
COD Yogyakarta
Pemesanan Dapat dilakukan di Blog ini

Wednesday, June 9, 2010

Video Mesum Luna Maya - Ariel dan Cut Tari, Jika Terbukti Benar Bisa Dipenjara 6 Tahun

Video porno dengan bintang mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dinilai meresahkan masyarakat. Jika terbukti, ketiganya bisa dipenjara 6 tahun.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Demikian bunyi dari UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1. Pasal tersebut bisa menjerat pelaku pembuat dan pengedar video porno.

"Saya minta polisi segera mengusut kasus ini, saya juga meminta diterapkan hukuman yang maksimum supaya menjadi pelajaran bagi yang lain," ujar Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi & Informatika ditemui dalam acara konferensi internasional kesiapan pemanfaataan IPv 6 di Hotel Padma, Jl Padma Kuta, Bali, Rabu (9/6/2010).

Mengingat video tersebut sudah dibuat sejak tahun 2006, Tifatul menyebutkan bahwa pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Siapapun yang melakukan hal tersebut sudah melanggar norma kesusilaan.

"Kita tidak bisa lagi memberikan toleransi, internet harus digunakan untuk hal-hal positif, ada UU yang harus ditaati," jelas Tifatul.

Sumber : detikhot.com

Sunday, April 18, 2010

Adiwastra Nusantara 2010

Adiwastra Nusantara 2010 adalah Pameran Kain Tradisional Ungulan Nusantara, seperti batik, tenun, dan lain-lain. Pada tanggal 14 April 2010, acara ini diresmikan oleh Ibu Hj. Ani Bambang Yudhoyono.

[Foto: streez_id.blogspot.com]
(Foto : Think Minimalist. Setelah meresmikan Adiwastra Nusantara 2010, Ibu Hj. Ani Bambang Yudhoyono berkeliling melihat - lihat isi pameran tersebut)

[Foto: streez_id.blogspot.com]
(Foto : Think Minimalist. Salah Satu Stand Peserta Pameran Adiwastra Nusantara 2010, yaitu dari Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta)

[Foto: streez_id.blogspot.com]
(Foto : Think Minimalist. Sebuah mobil yang di pamerkan dan bermotif batik, coba saja mobil tersebut buatan Indonesia, jadi bisa 100% indonesia dan ungulan Nusantara)



Tuesday, March 30, 2010

Pelanggaran Etikan Iklan Luar Ruang

Pasal-pasal yang menegaskan bahwa iklan luar ruang atau Media Luar Griya (out-of-home media)memiliki etika sebagai berikut menurut EPI (ETIKA PARIWARA INDONESIA)

Pasal 4.4.1
Hanya dapat dipasang pada lokasi atau tempat yang telah memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
Pasal 4.4.2
Wajib menghormati dan menjaga bangunan atau lingkungan yang dipelihara, dilindungi, atau dilestarikan, oleh pamong atau masyarakat, seperti bangunan atau monumen bersejarah, taman nasional, atau panorama alam, termasuk segala fasilitas dan akses langsungnya.
Pasal 4.4.3
iklan luar griya tidak boleh ditempatkan sedemikian rupa sehingga menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu ada di tempat itu.
Pasal 4.4.4
Tidak boleh di tempatkan bersebelahan atau amat berdekatan dengan iklan produk pesain.
Pasal 4.4.5
Fondasi, konstruksi dan panel pada iklan luar griya yang berbentuk papan iklan harus didirikan sesuai standart perhitungan sipil, dan mekanika yang menjamin keselamatan dan ketentraman masyararakat sekitarnya.
Pasal 4.4.6
Konstruksi maupun bidang iklan harus tampil harmonis secara fisik maupun estetika, terhadap bangunan. lingkungan atau kota, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Pasal 4.4.7
Iklan luar griya yang berbentuk papan iklan tidak boleh didirikan di median jalan, separator atau pulau jalan.
Pasal 4.4.8
Iklan luar griya tidak boleh menutupi pandangan pelalulintas, maupun terhadap rambu dan marka lalu lintas, maupun terhadap persimpangan jalan. lampu lalu lintas, perlintasan kereta api, maupun segala jenis perangkat pengatur lalu lintas lainnya.
Pasal 4.4.9
Penataan pencahayaan media luar griya tifak boleh menyilaukan mata pelalulintas.
Pasal 4.4.10
Iklan media luar griya tentang minuman keras hanya boleh dipasang pada lokasi atau tempat dengan khalayak khusus dewasa.

(referensi : EPI (ETIKA PARIWARA INDONESIA), Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia)